Tiga Nama Calon Sekda Temanggung Diserahkan pada Bupati, Dewan Berharap Sekda Terpilih Mumpuni
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Meskipun penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung menjadi hak prerogatif dari Bupati Temanggung M AL Khadziq, namun kalangan DRD berharap pemilihannya benar-benar mumpuni dalam bidangnya. Sebagaimana diketahui bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Temanggung telah menyerahkan tiga nama hasil seleksi kepada Bupati Temanggung. Ketiga nama tersebut yakni, Agus Munadi (Kepala Dinas Satpol PP dan Kebakaran), Bagus Pinuntun (Sekretaris DPRD) dan Hari Agung Prabowo Asisten 2. “Bupati sudah menerima tiga kandidat calon Sekda, ketiga nama itu telah lolos selesi oleh tim pansel,” terang Ketua DPRD Temanggung Yunianto kemarin. Ia mengatakan, penetapan dari tiga nama tersebut memang sepenuhnya menjadi hak dari Bupati Temanggung M Al Khadziq. Pihaknya sudah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai wakil rakyat. “Penetapan Sekda Temanggung sepenuhnya kami serahkan kepada Bupati. Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, monitoring dan anggaran telah dilaksanakannya,” terangnya. Baca Juga Polisi Ringkus Dua Pembakar Mobil di Temanggung Selain itu pansel sendiri juga memiliki kredibilitas yang tinggi dalam melakukan penilaian tersebut untuk menghasilkan tiga calon tersebut. Namun demikian hasil penilaian tiga besar itu ternyata tidak dipublikasikan soal perangkingannya. “Hasilnya saat ini kan sudah ada pada pak bupati dan hasil perangkingannya kami tidak tahu. Maka dari itu kami berharap nantinya Sekda yang dipilih betul-betul memiliki integritas yang tinggi,” ujarnya. Dirinyapun meyakini jika tiga nama yang masuk tiga besar calon Sekda tersebut merupakan kader-kader yang terbaik. “Tapi dari is the best itu,a yang best of the best,” ucapnya. Namun demikian dirinyapun mengaku sampai saat ini pihaknya mengaku masih belum pernah dimintai keterangan soal Sekda tersebut, meskipun Bupati telah berencana meminta pertimbangan kepada lembaga legislatif. “Sampai saat ini belum ada. Ketika kami tidak dimintai pendapat, kami memang tidak ada wewenang ataupun aturan pertimbangan tersebut,” bebernya. Ditambahkan juga oleh Wakil DPRD Temanggung Purnomo bahwa penentuan Sekda memang hak prerogatif Bupati. “Jajaran DPRD bahkan wakil bupati sendiri tidak bisa melakukan interfensi soal itu,” ucapnya. Menurutnya, dalam memilih sekda, Bupati harus mempertimbangkan berbagai hal, utamanya soal integritas dan kualitas calon Sekda. “Sekda itu harusnya memiliki kemampuan menejerial yang tinggi karena liding sektor ASN itu Sekda, sekda harus memiliki kredibilitas tinggi. Harus memiliki kualitas komunikasi yang bagus baik komunikasi secara fertikal dan horisontal harus baik,” terangnya. Meski demikian, lanjutnya tentu ada pertimbangan secara obyektif maupun secara subyektif. “Kalau yang objektif kan telah dilakukan yakni penilaian yang dilakukan oleh pansel kemarin. Sekarang ini kan tinggal penilaian subyektif oleh Bupati mau milih yang bagaimana orangnya. Karena ketiganya ini merupakan yang terbaik, mereka memiliki kelebihan masing-masing,” jelasnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: